Seteru dengan Tiongkok di Laut Natuna

Seteru dengan Tiongkok di Laut Natuna

Category : Maritime Boundaries

Ada berita, kapal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) datang ke Laut Cina Selatan (LCS) di sekitar Natuna dan mancing ikan. Menurut Indonesia, itu adalah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, maka Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kita melayangkan protes keras. Eh, sehari setelah itu, Kemenlu RRT bikin konperensi pers, menyatakan bahwa RRT punya hak atas pulau-pulau dan laut di sebelah utara Natuna. Urusan jadi geger.

Jangan keliru, RRT nggak pernah mengklaim Natuna, lo ya. Natuna resmi milik Indonesia dan tidak ada negara manapun yang membantah, termasuk RRT. Yang diklaim oleh RRT bukan Natuna tetapi Nansha alias Spratly Islands. Ini merupakan kumpulan pulau dan karang kecil di LCS yang kepemilikannya masih jadi sengketa. Banyak yang rebutan, termasuk RRT, Vietnam, Taiwan, Malaysia, Filipina dan Brunei. Indonesia nggak ikut-ikutan. Ngapain?! Kita punya 17 ribu lebih pulau, itu aja sudah repot ngurusnya. Nah, karena tidak mengklaim pulau atau karang di LCS, Indonesia dikenal sebagai non-claimantstate di LCS.

Sebenernya, ketentuan penguasaan laut oleh negara itu sudah jelas diatur oleh Konvensi PBB tentang Hukum Laut alias UNCLOS. Tentu masih inget pelajaran SD, SMP atau SMA bahwa negara berhak atas laut territorial (12 mil laut), zona tambahan (24 mil laut), ZEE (200 mil laut) dan landas kontien yang bisa lebih dari 200 mil laut. Lebar masing-masing zona maritim ini diukur dari garis pantai atau garis pangkal. Berita baiknya, semua negara di sekitar LCS sudah mengakui UNCLOS sebagai hukum.

Kalau semua negara di sekitar LCS sudah menganut UNCLOS, kok tetap aja ribut-ribut soal laut? Situasi di LCS memang rumit karena bentuk geografisnya berupa lautan setengah tertutup yang dikeliling daratan negara. Kalau biasanya kita punya daratan yang dikelilingi air laut, di LCS sebaliknya, laut dikelilingi daratan. Kalau semua negara itu mengajukan haknya atas laut pasti jadi runyam karena klaimnya mengarah ke satu titik yang sama di tengah. Tambahan lagi di tengah itu mereka bersengketa soal kepemilkan pulau/karang. Ambyarlah sudah. Perseteruan tidak bisa dihindari. Jadi, ketika semua negara ikut aturan UNCLOS saja, situasinya sudah rumit untuk diselesaikan. Apalagi kalau ada negara yang nggak ikut aturan. Pasti makin ambyar.

LCSC

RRT mengaku sesuai UNCLOS ketika mengklaim laut di LCS hanya saja mereka menggunakan tafsiran sendiri. RRT tidak menggunakan ukuran jarak seperti yang diatur UNCLOS tapi menggunakan dasar historis. Konon nenek moyang RRT sudah berkegiatan di seluruh kawasan LCS sejak zaman dulu kala makanya sekarang mereka mengklaim hampir keseluruhan LCS. Mereka mengeluarkan peta tahun 1940an yang menunjukkan garis putus-putus dan melingkupi hampir keseluruhan LCS. Garis itu dikenal dengan nine-dash line(NDL) karena terdiri dari sembilan segmen garis putus-putus. RRT berpendapat, klaim ini sudah ada sebelum UNCLOS sehingga UNCLOS tidak bisa mengubah atau menyalahkan tindakan mereka itu.

NDL

Yang cilaka, NDL ini menimbulkan adanya tumpang tindih dengan hak laut negara lain di kawasan itu, termasuk Indonesia. Filipina bahkan sudah membawa kasus ini ke Permanent Court of Arbitration (Tribunal) dan, surprise surprise, Filipina menang. Tribunal memutuskan klaim RRT berupa NDL itu nggak bener alias illegal. Maka banyak negara bersorak-sorai senang. Indonesia, meskipun gak ikut perjuangan Filipina, juga mendapat imbas positif.

Masalahnya, RRT tidak mengakui putusan Tribunal. Dia santai saja tetap dengan pendapatnya semula. Kok bisa begitu sih? Ya bisa aja, namanya juga RRT. Mereka tetap mengirim nelayan mereka untuk menangkap ikan di dalam kawasan yang dilingkupi NDL, termasuk di kawasan yang tumpang tindih dengan ZEE Indonesia. Bagi Indonesia, tindakan RRT ini illegal yang dikenal dengan istilah Illegal, Unreported and Unregulated Fishing. Maka wajar kalau Kemenlu Indonesia melayangkan protes keras kepada RRT.

NDL memang ada sebelum UNCLOS tetapi harus diingat UNCLOS muncul, salah satunya, untuk ‘merapikan’ klaim maritim oleh negara-negara di dunia. Sebelum UNCLOS, negara-negara mengklaim laut secara sporadis dan semaunya, sesuai kekuatan masing-masing. Kebayang kan gimana jadinya? Maka UNCLOS sesungguhnya jadi ‘penyelamat’ dan harus dihormati semuanya. Jadi, semua negara yang mengakui UNCLOS wajib ‘merapikan’ klaim lautnya agar sesuai UNCLOS. Hal ini dicontohkan oleh Filipina. Sebelum ada UNCLOS, klaim laut Filipina barupa kotak sesuai dengan Treaty of Paris 1898 dan itu masuk dalam konstitusi mereka. Begitu mengakui UNCLOS, Filipina menyesuaikan klaim maritim mereka.

Tanpa kebijaksanaan RRT untuk tunduk dan melaksanakan UNCLOS di LCS maka akan terjadi ketidakadilan atau ketidakseimbangan. RRT menganggap adanya tumpang tindih sedangkan menurut Indonesia tidak demikian. Indonesia menggunakan ketentuan UNCLOS sedangkan RRT menggunakan alasan historis. Tentu beda. Maka, ketika RRT mengusulkan untuk berunding dengan Indonesia, sebenarnya ada yang janggal. Bayangkan, Negara A mengklaim laut tanpa dasar hukum sedangkan Negara B menggunakan hukum. Menurut perhitungan B, tidak ada tumpang tindih dengan A sedangkan menurut A ada tumpang tindih sehingga perlu negosiasi. Janggal kan?

Ini ibaratnya hubungan seorang pemuda X dengan sepasang muda-mudi (Pemuda Y dan Pemudi Z) yang sedang pacaran. Muda-mudi itu memang saling mencintai dan direstu orang tua. Ternyata Pemuda X naksir Pemudi Z dan bertepuk sebelah tangan. Tanpa tedeng aling-aling, pemuda X kemudian menemui Pemuda Y dan mengajaknya berunding agar mau melepas Pemudi Z. Demikianlah drama ini. Gimana menurutmu?


Log out of this account

Leave a Reply