KTB 2 – Zona Maritim Berdasarkan UNCLOS
Category : Video
Di KTB 1 kita sudah membahas bahwa Indonesia berperan sangat besar dalam mewujudkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea, UNCLOS. UNCLOS yang ditetapkan pada tahun 1982 itu telah mengubah wajah hukum laut internasional dan kini telah diakui atau diratifikasi oleh 168 negara per November 2017. Berdasarkan UNCLOS, negara-negara di dunia berhak atas laut yang sangat luas dengan zona-zona yang beragam jenis dan ukurannya.
Kamu mungkin pernah belajar atau mendengar bahwa sebuah negara berhak atas laut territorial selebar 12 mil laut atau ZEE selebar 200 mil laut. Dua zona maritim itu belum lengkap. Ada zona maritim lain yang menjadi hak sebuah negara berdasarkan UNCLOS. Yuk kita simak lebih detil zona maritim yang menjadi hak sebuah negara dan ruang laut yang bukan merupakan hak negara manapun.