Bertetanggakah Indonesia dengan China?

  • 0

Bertetanggakah Indonesia dengan China?

Istilah “tetangga” dalam pertanyaan ini adalah negara yang dengannya perlu disepakati garis batas darat atau laut. Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste adalah tiga negara yang berbatasan darat dengan Indonesia. Tentu saja dengan ketiganya Indonesia juga perlu berbagi laut. Sementara itu tujuh negara lain yang hanya berbatasan laut dengan Indonesia adalah India, Thailand, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, dan Australia. Secara formal, Indonesia mengakui sepuluh tetangga.

Tetangga di darat jelas urusannya. Bagaimana dengan tetangga di laut? Hal pertama adalah menentukan lokasi daratan suatu negara dan hak daratan tersebut atas laut. Menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), sebuah negara berhak atas laut territorial (12 mil laut), zona tambahan (24 mil laut), zona ekonomi eksklusif (ZEE, 200 mil laut) dan landas kontinen (hingga 350 mil laut atau lebih) yang diukur dari garis pangkal/pantai.

Mengingat negara-negara di dunia berdekatan satu sama lain, tidak mungkin bagi suatu negara bisa mengklaim semua zona maritim menurut UNCLOS tanpa mengalami tumpang tindih dengan hak maritim negara lain. Adanya tumpang tindih hak maritim inilah yang menyebakkan perlunya batas maritim melalui proses delimitasi. Inilah negara tetangga. Dengan kata lain, suatu negara kita sebut tetangga jika terjadi tumpang tindih hak atas laut dengan negara tersebut berdasarkan hukum laut.

Apakah ada tumpang tindih hak maritim antara Indonesia dengan Tiongkok? Karena Indonesia dan Tiongkok sama-sama sudah mengakui (meratifikasi) UNCLOS maka dasar hukum yang seharusnya diacu adalah UNCLOS. Tiongkok dan Indonesia berhadapan di Laut Tiongkok Selatan (LTS) dengan titik terluar Indonesia ada di Kepulauan Natuna. Titik terdekat di daratan utama Tiongkok, jelas sangat jauh jaraknya dari Kepulauan Natuna. Hak maksimal maritim Tiongkok berdasarkan UNCLOS jelas tidak akan tumpang tindih dengan hak maksimal maritim Indonesia. Tidak ada kawasan maritim yang tumpang tindih sehingga tidak perlu delimitasi. Artinya, Tiongkok bukan tetangga Indonesia.

Di sisi lain, hak maritim Indonesia di LTS mengalami tumpang tindih dengan hak maritim Vietnam dan Malaysia. Maka dari itu Indonesia telah menetapkan batas landas kontinen (dasar laut) dengan Malaysia (1969) dan dengan Vietnam (2003). Saat ini ketiganya sedang merundingkan penentapan batas ZEE secara bilateral. Dalam hal maritim, jelas Indonesia punya urusan di LTS.

Sementara itu, Tiongkok ternyata memiliki klaim sepihak di LTS yang diwujudkan dengan garis putus-putus yang melingkupi hampir keseluruhan LTS. Garis putus-putus itu kini dikenal dengan nama nine-dashed line (NDL) yang tidak berdasarkan UNCLOS tetapi sejarah. NDL ini tidak mengikuti aturan jarak klaim maritim seperti yang diatur dalam UNCLOS dan jelas-jelas ditolak oleh semua negara di kawasan. Indonesia bahkan menolaknya melalui PBB tahun 2009.

Meski ditolak oleh semua pihak, rupanya Tiongkok bersikukuh dengan NDL-nya. Hal ini ditunjukkan, salah satunya, melalui aktivitas nelayan di perairan di dekat Natuna beberapa tahun terakhir. Bagi Indonesia, hal ini jelas melanggar karena lokasinya ada di dalam hak ZEE Indonesia yang diukur dari Natuna. Menariknya, jika NDL ini disambungkan sedemikian rupa maka lokasi aktivitas nelayan Tiongkok ini berada di dalam lingkup NDL. Jika NDL memang dianggap ada dan ditumpangsusunkan dengan hak ZEE Indonesia maka terjadi tumpang tindih klaim. Kegiatan nelayan Tiongkok ini berlangsung pada kawasan tumpang tindih ini.

Bagi Indonesia yang tidak mengakui NDL karena tidak berdasarkan UNCLOS, persoalannya jelas yaitu nelayan ini menangkap ikan di ZEE Indonesia dan harus ditindak. Bagi Indonesia, nelayan Tiongkok tidak menangkap ikan pada hak maritim Tiongkok menurut hukum laut tetapi mencuri ikan di ZEE Indonesia. Bagi Indonesia, Tiongkok bahkan tidak punya dasar untuk mengatakan bahwa perairan di dekat Natuna merupakan hak maritim Tiongkok, mengingat jaraknya yang jauh dari daratan utama Tiongkok.

Di luar perihal NDL, perlu diingat bahwa ada pulau-pulau atau karang yang disengketakan di LTS. Semua negara mengajukan klaim kecuali Indonesia sehingga Indonesia bukanlah negara pihak dalam sengketa kedaulatan atas pulau/karang di LTS. Seadainya NDL memang diabaikan, Indonesia tetap perlu mengantisipasi adanya klaim maritim yang diukur dari pulau-pulau di LTS ke arah selatan. Sebuah simulasi klaim ZEE dari Pulau Spratly, sebuah pulau cukup besar yang relatif dekat dengan Indonesia, menunjukkan kemungkinan adanya tumpang tindih dengan ZEE Indonesia yang diukur dari Kepulauan Natuna. Hal ini menunjukkan kemungkinan perlunya delimitasi batas maritim antara Indonesia dengan negara yang nantinya menjadi pemilik sah Pulau Spratly.

Saat ini, Pulau Spratly diklaim juga oleh Tiongkok meskipun kedaulatannya masih disengketakan. Secara fisik, pulau itu diduduki dan dikelola oleh Vietnam. Meskipun ada kemungkinan perlu batas maritim antara Indonesia dengan Pulau Spratly, terlalu dini untuk mengatakan bahwa batas maritim itu adalah antara Indonesia dan Tiongkok, walaupun Tiongkok juga mengklaim Pulau Spratly. Jadi, jika ditanya “bertetanggakan Indonesia dengan Tiongkok?” jawabannya masih sama: tidak! Bagaimana dengan nelayan Tiongkok yang beroperasi di ZEE yang menjadi hak Indonesia? Perlakukan dengan semestinya, layaknya perlakuan kepada pelanggar lainnya.


Log out of this account

Leave a Reply