Kamu ngerti batas maritim nggak?

  • 0

Kamu ngerti batas maritim nggak?

Jadi gini ya, batas maritim itu nggak serumit yang kamu kira atau bisa jadi nggak sesederhana yang kamu duga. Kamu pernah kan, waktu SD atau SMP atau SMA, diajari bahwa negara itu boleh mengklaim laut dengan lebar tertentu yang diukur dari garis pantainya. Coba ingat-ingat lagi pelajaran itu. Misalnya, negara boleh mendapatkan laut teritorial selebar 12 mil laut dari garis pantai. Okay, sebenernya istilah yang tepat adalah garis pangkal sih, bukan garis pantai. Selanjutnya bisa juga mendapatkan Zona Ekonomi Eksklusif alias ZEE yang lebarnya 200 mil laut serta landas kontinen atau dasar laut yang lebarnya bisa lebih dari 200 mil laut. Ngomong ngomong, kalau kamu nggak bisa ngebayangin, mil laut itu adalah satuan yang biasa dipakai dalam dunia kemaritiman. Satu mil laut setara dengan 1,852 meter. Artinya, sebuah negara bisa mengklaim 12 x 1,852 meter laut teritorial dan 200 x 1,852 meter ZEE dan seterusnya.

Oh ya, semua ketentuan di atas diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau yang lebih dikenal dengan UNCLOS alias United Nations Convention on the Law of the Sea. Apakah semua negara anggota PBB tunduk pada UNCLOS? Ternyata tidak karena tunduk tidaknya suatu negara itu tergantung pengakuan negara tersebut terhadap UNCLOS. Istilah hukumnya ‘ratifikasi’. Jika mereka tidak meratifikasi maka mereka tidak diikat oleh aturan dalam UNCLOS. Indonesia sudah meratifikasi UNCLOS, jadi harus manut sama UNCLOS. Demikian pula sekitar 165 negara lain di dunia yang sudah meratifikasi UNCLOS. Adakah yang belum meratifikasi UNCLOS? Ada! Siapakah gerangan negara yang ‘anti mainstream’ (atau sok beda sendiri) ini? Kamu ngga akan terkejut, namanya Amerika Serikat. Sudahlah, kita lupakan saja Amerika. Nggak begitu penting juga.

Sekarang kamu akan manggut manggut sambil bergumam dalam hati ‘oh begitu ya’. Pertanyaan selanjutnya, kalau aturannya sudah jelas soal pembagian dan hak atas laut bagi negara negara di dunia, mengapa masih ada sengketa soal laut dan batas maritim? Mestinya kan tinggal dibagi saja ngikutin aturan. Ini pertanyaan orang cerdas! Aku kasih tahu ya Bro and Sis. Pertama, kamu pasti kebayang dong, sebuah negara itu nggak sendirian di dunia ini. Dia tidak akan sendirian di tengah laut tanpa tetangga karena dunia ini dibagi-bagi begitu rupa. Kalau dibayangkan dunia ini datar, maka dunia itu seperti selembar kertas tersobek-sobek menjadi beberapa bagian. Ada bagian yang utuh tapi terbagi bagi dengan garis pemisah, ada juga bahkan yang sobekannya terpisah, lepas dari bagian lainnya. Artinya masing-masing negara akan punya hak atas laut seperti yang diatur UNCLOS itu.

Oh ya, kalau dipikir pikir, adanya banyak benua, pulau dan negara di dunia ini adalah akibat dari kelakuan Scrat di film Ice Age – Continental Drift. Kenapa juga dia berusaha memecahkan kemiri dengan membanting kemiri itu ke tanah sehingga tanah pecah membentuk benua-benua dan pulau-pulau. Kalau kamu bingung dengan kalimat ini dan merasa ini tidak lucu berarti kamu nggak gaul dan terutama ngga suka nonton film. Sadarilah itu!

Okay, lanjut ya. Kamu sudah tahu negara itu berhak atas laut dan aturannya jelas. Kenapa ada sengketa soal laut dan batas maritim? Gini ya, jarak antarnegara itu kan beda-beda. Misalnya, negara A dan negara B jaraknya 25 mil laut. Jika A mengklaim 12 mil laut teritorial dan B melakukan hal yang sama, maka klaim mereka tidak akan tumpang tindih. Bahkan masih ada 1 mil laut yang tersisa di antara mereka. Jangan bilang nggak ngerti kenapa masih ada sisa satu mil laut! Sebaliknya, jika Jarak dua negara deket banget, misalnya seperti Indonesia dan Singapura, maka situasinya jadi lain. Boro-boro bisa dapet 12 mil laut, baru mau minta 5 mil laut saja kea rah utara dari Pulau Batam atau Bintan sudah akan mencapai daratan singapura. Apa mau mengklaim daratan Singapura juga? Boleh juga sih kalau diizinkan jadi gampang ke Singapura, serasa mengunjugi rumah sendiri hehe. Artinya, meskipun Indonesia dan Singapura sama-sama berhak atas 12 mil laut, tetep saja tidak bisa dapat maksimal segitu jika laut yang ada di antara mereka memang nggak cukup lebarnya. Mereka harus rela bagi bagi laut. Jadi harus ada garis yang membagi laut untuk kedua tetangga itu. Inilah yang kemudian disebut sebagai batas maritim. Gitu lo Boss!

Kalau masih agak bingung, aku pakai pengandaiannya aja deh. Misal, di keluargamu ada aturan, setiap anak berhak mendapatkan seratus ribu rupiah dari orang tua setiap minggu. Jika saja orang tua kamu banyak duit tentu ngga masalah. Mungkin ada suatu kali orang tua ngga punya duit atau lupa ambil di bank sehingga duit yang dimiliki tidak cukup. Misalnya kamu dua bersaudara sehingga ayahmu harusnya menyediakan minimal 200 ribu setiap minggu. Jika suatu saat beliau hanya punya 150 ribu bagaimana? Orang cerdas akan jawab, ya bagi saja. Tinggal dibagi dua sehingga masing-masing mendapatkan 75 ribu.

Pembagian di atas mungkin terkesan benar tetapi belum tentu tepat. Kamu harus tahu dulu aturan dari orang tuamu. Apakah aturannya mengatakan bahwa jika uangnya tidak mencukupi maka akan dibagi rata atau adakah aturan khusus yang mengatakan bahwa akan dibagi sesuai dengan perbandingan umur misalnya. Atau mungkin ada aturan lain yang mengatakan bahwa uang akan dibagi sesuai dengan kebutuhan anak pada minggu itu. Pembagiannya harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Jadi nggak bisa sembarangan membagi dua sama rata jika memang tidak diatur demikian. Siapa tahu aturannya lain, ya kan?!

Pembagian laut juga sama seperti pembagian uang itu. Masalahnya adalah, UNCLOS tidak mengatur dengan tegas cara membagi laut jika lebar laut memang tidak cukup untuk memenuhi hak maksimal negara negara bertetangga. Misalnya, kalau Jarak antara dua negara kurang dari 400 mil laut, maka tidak mungkin keduanya sama-sama dapat 2 mil laut ZEE kan. Jika keduanya tetap ngotot mau 200 mil laut ZEE pasti akan terjadi tumpang tindih klaim kan. Inilah yang harus dibagi to. Persoalan muncul karena UNCLOS tidak mengatur secara teknis bagaimana pembagian laut ini dilakukan. Tidak dikatakan harus dibagi rata agar sama jarak atau dibagi rata agar sama luas lautnya atau ketentuan lainnya. UNCLOS hanya bilang agar kedua negara itu bekerjasama untuk mencapai “solusi yang adil”.

Kebayang nggak sih, solusi adil itu bagamana? Adil kan belum tentu sama to. Di sinilah awal mula persoalannya. Masing-masing negara akan berusaha keras meyakinkan tetangganya bahwa adil itu adalah yang begini atau begitu. Tentu semua mau untung. Itulah sebabnya perundingan untuk menetapkan batas maritim bisa berlangsung luamaaa buanget. Indonesia sama Vietnam aja berunding sejak saya lahir dan baru ada hasilnya pas saya nikah. Indonesia sama Malaysia pernah bikin perjanjian awal tahun 1969 dan sampai sekarang belum bisa menuntaskannya. Sama Singapura, batas maritim diselesaikan dalam waktu 41 tahun. Lama banget ya?!. Ya memang lama, maka perlu sabar. Lagipula sudah nggak jaman pakai perang perangan segala. Kita harus lihai dalam negosiasi dan perlu kesabaran yang tinggi. Maka jangan sok tahu bilanging pemerintah gak becus atau gak kerja kalau kamu bahkan nggak ngerti bedanya laut teritorial dengan ZEE.

Masih belum paham juga? Kamu perlu ikut kuliahku biar jadi keren dan pinter kaya mahasiswa Teknik Geodesi UGM.

PS. Tulisan ini dibuat untuk orang awam dengan selera humur tinggi. Jika Anda merasa tidak cocok dengan gaya tulisannya berarti Anda tidak awam atau … ya tahu sendiri lah.


Log out of this account

Leave a Reply