Bolehkah apal asing masuk ke Laut Indonesia?

  • 0

Bolehkah apal asing masuk ke Laut Indonesia?

Setelah duabelas tahun belajar hukum laut, terutama yang terkait perbatasan, saya menyimpulkan satu hal penting yang sering dipahami secara salah. Ini terkait dengan boleh tidaknya kapal asing masuk ke perairan Indonesia. Bolehkan kapal negara asing masuk ke laut Indonesia?

Tidak sulit menemukan orang yang akan dengan lantang menjawab “tidak” pada pertanyaan di atas. Ini adalah kesalahan stadium tinggi. Meskipun suatu kawasan laut sudah secara resmi menjadi milik Indonesia, kapal asing tetap boleh masuk dan lewat dengan tanpa hambatan.

Laut tidak sama dengan halaman rumah. Mereka yang mengira bahwa laut kita bisa kita tutup dan atau pasangi portal agar orang lain tidak bisa masuk sembarangan sesungguhnya sedang melihat laut dengan perspektif daratan. Jika kita sering mendengar kalimat “kita adalah bangsa bahari yang berorientasi darat” maka salah satu cirinya adalah yang demikian. Bahkan ketika mereka yang merasa ‘berpihak’ pada laut pun ternyata memiliki sudut pandang yang sangat ‘daratan’. Untuk menjaga dan mengelola laut, orang-orang yang demikian menggunakan naluri pengelolaan daratan. Bahwa laut itu dianggap seperti halaman rumah yang bisa dipagari dan orang lain dilarang masuk.

Harus dipahami, wilayah atau yurisdiksi laut itu tidak sama dengan wilayah darat. Pada daratan berlaku kedaulatan penuh sedangkah di kawasan laut berbeda. Kedaulatan penuh (sovereignty) hanya ada pada laut territorial (12 mil laut dari garis pangkal) sedangkan di luar itu (zona tambahan, ZEE dan landas kontinen) berlaku hak berdaulat (sovereign right) yaitu hak untuk mengelola dan memanfaatkan, bukan memiliki secara penuh.

Pada laut territorial yang merupakan kedaulatan penuh pun, kapal asing boleh lewat dengan bebas karena ada prinsip lintas damai atau innocent passage. Hal ini diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut alia UNCLOS pada Bab 2 Seksi 3. Di sana dijelaskan bahwa semua kapal negara manapun berhak menikmati lintas damai di laut territorial suatu negara. Tentu saja ada ketentuan yang harus mereka penuhi. Misalnya, kapal tersebut tidak boleh berhenti sembarangan, harus melaju terus, tidak melakukan tindakan mengancam dan sebagainya. Intinya mereka boleh lewat tanpa harus minta izin terlebih dahulu dan tidak perlu memberikan kompensasi apapun. Hal ini berbeda dengan perairan pedalaman (lihat gambar di bawah) yg statusnya mirip dengan daratan. Di perairan pedalaman tidak ada hak lintas damai.

Di zona tambahan atau ZEE kapal asing boleh melintas dan tanpa harus meminta izin. Meski begitu tentu kapal itu juga harus mengikuti aturan yang ada. Yang pasti, mereka tidak boleh menangkap ikan atau mengambil sumberdaya lainnya. Ketentuan ini ada pada UNCLOS pasal 58 yang mengatakan bahwa negara asing itu berhak melintas dengan kapal (freedom of navigation), pesawat mereka boleh melintas di atas ZEE, boleh menanam kabel bawah laut dan lain sebagainya. Intinya, negara asing boleh melintasi ZEE tanpa harus meminta izin dengan ketentuan mereka mengikuti aturan yang ada di UNCLOS. Silakan lihat ilustrasi di bawah ini.

LTZEECS

Saya teringat dengan satu ide dari seorang kawan peneliti di sebuah seminar. Beliau menyarankan agar laut kita ini diberi semacam portal, terutama di selat sempit seperti Selata Malaka. Selanjutnya dia juga menyampaikan gagasan untuk memajaki atau memberlakukan tarif lewat. Menariknya banyak orang di ruangan itu tepuk tangan dan menganggap ide itu cemerlang. Kesannya memang brilian, nasionalis dan sangar membela kepentingan nasional. Ini terjadi karena beliau tidak belajar hukum laut dan tidak paham bahwa hak serta kewenangan terhadap laut itu ada aturanya. Laut bukan daratan dan laut tidak bisa diperlakukan separti halaman rumah sendiri. Ini adalah cara mengelola lautan dengan otak yang dipenuhi prinsip-prinsip mengelola daratan.


Log out of this account

Leave a Reply