Indonesia kehilangan 4000 pulau?

  • 0

Indonesia kehilangan 4000 pulau?

Berbagai pemberitaan beberapa tahun ini menegaskan bahwa jumlah pulau di Indonesia berkurang secara signifikan. Sebelumnya, selama beberapa dekade terakhir kita percaya bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah 17.508 tetapi berita terakhir menyebutkan angka 13.466. Sekilas berita ini terdengar seperti berita bohong atau hoax namun sepertinya tidak demikian adanya. Tidak kurang dari Dr. Asep Karsidi, ketua Badan Informasi Geospasial (BIG) hingga akhir 2014, otoritas tertinggi pemetaan tanah air, turut menegaskan berita mengejutkan ini (National Geographic Indonesia, 3 Feb 2012). ‘Kehilangan’ sekitar 4000 pulau tentu bukan berita main-main. Bagaimana duduk perkaranya?

Kegiatan sensus pulau-pulau Indonesia yang terkini menghasilkan satu temuan bahwa jumlah pulau kita ‘hanya’ 13.466 setelah sekian lama kita percaya bahwa kita memiliki tak kurang dari 17.508 pulau. Hasil inipun sudah dicatat secara resmi dan dilaporkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Groups of Experts on Geographical Names(UNGEGN) dan pengesahannya di Indonesia tinggal menunggu peraturan yang sesuai. Singkat kata, ‘berkurangnya’ jumlah pulau Indonesia adalah sebuah fakta yang sudah diakui kebenarannya secara hukum. Mari kita lihat apa yang terjadi.

Menghitung jumlah pulau tidak bisa lepas dari definisi pulau itu sendiri. Secara internasional, definisi pulau yang resmi ada pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut, (UNLOS) 1982 yang kini sudah diakui (diratifikasi) oleh 165 negara dan satu Uni Eropa. Artinya, definisi pulau yang dimuat dalam UNCLOS adalah sebuah rujukan kuat yang layak digunakan oleh negara-negara di dunia. Oleh karena itulah, untuk menilai apakah sebuah obyek di tengah laut termasuk pulau atau tidak di era modern ini, ketentuan UNCLOS harus dijadikan acuan resmi.

Definisi pulau menurut pasal 121 UNCLOS adalah obyek tanah yang terbentuk alami, dikelilingi oleh air laut dan selalu berada di atas permukaan laut (muncul) di saat air pasang maupun surut. Definisi ini juga berlaku pada karang kecil (rock). Intinya, pulau atau karang harus selalu terlihat di atas permukaan laut dan tidak boleh sekalipun tengelam seluruhnya. UNCLOS juga mengatur bahwa obyek yang terlihat di permukaan laut hanya ketika air surut tetapi tenggelam ketika air pasang bukanlah pulau tetapi elevasi pasut atau low-tide elevation (LTE). Artinya, obyek yang suatu ketika terlihat seperti pulau kecil menyembul di atas permukaan laut belum tentu merupakan pulau menurut definisi UNCLOS. Bisa saja obyek tersebut merupakan LTE atau obyek lain seperti gosong karena dia akan tenggelam ketika air pasang. Ilustrasi pulau, LTE dan gosong bisa dilihat pada gambar berikut.

Ilustrasi definisi pulau, karang dan LTE menurut UNCLOS

Kelompok pohon bakau yang tumbuh di tengah laut bergerombol seperti membentuk pulau juga belum tentu pulau. Perlu dibuktikan dulu apakah bakau itu memang tumbuh pada daratan yang tanahnya selalu muncul di permukaan air laut pada kondisi apapun. Jika bakau itu tumbuh pada bagian tanah yang berada di bawah permukaan air, maka habitat bakau itu tidak termasuk pulau. Kekeliruan dalam menghitung jumlah pulau ini juga bisa terjadi jika identifikasi pulau dilakukan dengan menggunakan citra satelit. Obyek yang terlihat pada citra satelit seperti pulau kecil di tengah laut belum tentu merupakan pulau menurut UNCLOS karena bisa saja obyek itu adalah kumpulan bakau seperti yang dijelaskan sebelumnya. Bisa juga obyek itu merupakan LTE yang kebetulan terlihat karena citra satelit itu direkam pada saat air surut ketika LTE itu nampak menyembul di permukaan air.

Jika saja berita ini benar, ada seetidaknya dua kemungkinan. Pertama, kenaikan muka air laut telah mengubah status obyek yang tadinya pulau menjadi LTE atau bahkan menjadi benar-benar tenggelam. Saya tidak memiliki data akurat terkait kenaikan muka air laut dan ketinggian semua pulau di Indonesia sehingga tidak bisa memastikan kemungkinan ini. Kemungkinan kedua adalah penghitungan jumlah pulau di Indonesia sebelumnya tidak mengacu kepada ketentuan UNCLOS sehingga semua atau sebagian besar obyek yang terlihat di permukaan air laut dianggap pulau. Ini tentu saja bukan tuduhan kepada pihak-pihak tertentu di Indonesia yang tidak bekerja secara baik tetapi sebagai sebuah kemungkinan karena Indonesia sendiri baru meratifikasi UNCLOS pada tahun 1985. Mungkin saja sebelum itu Indonesia menghitung jumlah pulau dengan ketentuan yang berbeda dengan UNCLOS. Ini hanyalah sebuah asumsi yang didasarkan pada ketentuan hukum dan ilmu pengetahuan. Jika benar ini terjadi maka jumlah pulau yang terhitung pada saat itu lebih dari jumlah pulau seharusnya. Menjadi wajar, ketika penghitungan pulau dilakukan dengan mengacu kepada UNCLOS maka jumlahnya menjadi berkurang. Apakah benar perbedaan itu sampai 4000? Ini perlu diteliti.

Meskipun berita ‘hilangnya’ pulau ini sudah dirilis di situs resmi kepemerintahan seperti BIG, sebagian sumber lain memiliki pandangan berbeda. Diskusi virtual saya dengan seorang penggiat Indonesian Maritime Institute, Bang Paonganan (@ypaonganan), menunjukkan salah satu perbedaan ini. Beliau yakin bahwa pulau Indonesia masih 17.508 hanya saja sebagian sedang didata melalui kegiatan yang disebuat pembakuan nama rupabumi alias toponimi. Ditegaskan juga bahwa informasi itu berasal dari Tim Toponimi Indonesia.

Dalam penelurusan saya di akhir tahun 2014, ada satu berita yang menguatkan klaim Paonganan yang dirilis oleh Liputan 6. Dalam berita itu, Sudirman Saad yang merupakan Dirjen KP3K Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa angka 13.466 merupakan jumlah pulau yang sudah terdaftar di PBB. Sisanya masih sedang didata untuk nanti didaftarkan dalam laporan susulan. Dia meyakini, jumlah pulau masih tetap di atas 17 ribu, tepatnya 17.504. Penasaran dengan berita ini saya SMS Bapak Sudirman Saad dan beliau menjawab tegas bahwa jumlah pulau Indonesia adalah 17.504. Meski demikian, tidak ada data lebih rinci yang bisa dijadikan pedoman. Saya pribadi akan senang dan berharap informasi yang disampaikan Bapak Sudirman Saad memang benar adanya.

Di sisi lain, jikapun berita yang beredar tentang jumlah pulau yang berkurang itu memang demikian adanya, sesungguhnya jumlah pulau kita tidak berkurang tetapi disesuaikan. Jika demikian halnya, kita baru saja membenarkan data jumlah pulau dengan mengacu pada ketentuan definisi pulau menurut hukum yang dianut oleh komunitas internasional. Artinya, tidak ada sejengkal pun daratan atau obyek di nusantara yang hilang, hanya disesuaikan nama dan statusnya dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya.

RS Hardjolukito, 22 Januari 2014 [nganter Kakung kontrol]

PS. Artikel ini direvisi jam 10.22 tanggal 28 Desember 2014 setelah revisi sebelumnya pada jam 10.36 tanggal 28 Juni 2014 dan jam 21.06 WIB tanggal 22 Januari 2014. Artikel ini diunggah pertama kali jam 20.02 tanggal 22 Januari 2014.


Log out of this account

Leave a Reply