Category Archives: Blog

  • 0

Bertetanggakah Indonesia dengan China?

Istilah “tetangga” dalam pertanyaan ini adalah negara yang dengannya perlu disepakati garis batas darat atau laut. Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste adalah tiga negara yang berbatasan darat dengan Indonesia. Tentu saja dengan ketiganya Indonesia juga perlu berbagi laut. Sementara itu tujuh negara lain yang hanya berbatasan laut dengan Indonesia adalah India, Thailand, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, dan Australia. Secara formal, Indonesia mengakui sepuluh tetangga.

“Read More”


  • 0

Memahami tragedi pencurian ikan di laut Tiongkok Selatan

  1. Beberapa hari lalu Kapal Tiongkok konon masuk ke laut Ina dan nyuri ikan. Petugas kita mau nangkap, datang kapal besar Tiongkok #IkanNatuna
  2. Kapal Tiongkok ini ada di laut dekat Natuna dan diyakini itu merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Ina, makanya mau ditangkap #IkanNatuna
  3. Ternyata saat mau ditangkap, ada kapal besar yg ‘mengawal’ dan minta kapal ikan iti dilepaskan. Lo kok gitu? #IkanNatuna
  4. Kata petugas Tiongkok, kapal itu ada di Laut mereka. Istilahnya traditional fishing ground. Piye iki? Kok dua2nya ngaku? #IkanNatuna
  5. Ina yakin kejadian itu di laut Ina, Tiongkok juga yakin kapal itu di lautnya Tiongkok. Bingung nggak kita? #IkanNatuna
  6. Gini.. ta kasih tahu duduk perkaranya. Kewenangan suatu negara atas laut itu diatur konvensi PBB tentang hukum laut UNCLOS #IkanNatuna
  7. Laut yg jd kewenangan Ina di sekitar Natuna di laut tiongkok selatan juga diatur UNCLOS. Aturannya jelas, lebarnya jelas. #IkanNatuna
  8. Masih inget kan waktu SMP/SMA dulu, negara busa klaim laut teritorial, ZEE dan lain2 itu? Indonesia patuh pada itu. #IkanNatuna
  9. Di Laut Tiongkok Selatan juga ada Vietnam dan Malaysia. Krn jaraknya deketan, Ina harus berbagi laut sama mereka. #IkanNatuna
  10. Ina sdh tetapkan #BatasMaritim dg Malaysia (1969) dan Vietnam (2003) tapi baru untuk dasar laut aja. Air laut belum dibagi #IkanNatuna
  11. Lo kok bisa, dasar laut sudah dibagi tapi air lautnya belum? Aturan hukumnya beda Bro. Makanya belajar hukum laut :)) #IkanNatuna
  12. Meski belum tetapkan batas air laut (ZEE) dg MY dan VN, Ina sdh klaim batas ZEE secara sepihak dan dituangkan di Peta NKRI #IkanNatuna
  13. Jadi kalau Agan pernah lihat garis batas ZEE Ina di sekitar Natuna di peta resmi NKRI itu adalah klaim sepihak kita. #IkanNatuna
  14. Klaim sepihak ini penting agar tetangga tahu posisi kita. Tapi kaum intelektual seperti Agan hrs tahu, itu klaim sepihak #IkanNatuna
  15. Peta resmi kita yg menunjukkan klaim kita di sekitar Natuna bisa diunduh di website resmi BIG big.go.id/peta-nkri/ #IkanNatuna
  16. Klaim sepihak itulah yg selama ini kita jadikan dasar definisi wilayah dan yurisdiksi laut termasuk utk mengelola ikan #IkanNatuna
  17. Kalau ada negara lain yg nangkap ikan di laut yg kita klaim itu, tentu tidak kita biarkan. Kita hrs tegaskan klaim kita. #IkanNatuna
  18. Tapi apakah mereka melanggar batas? Bagi kita ya tapi bagi mereka blm tentu. Mereka jg punya klaim sendiri tentunya. #IkanNatuna
  19. Kalau saja kultwit ini oleh orang Vietnam tentu dia akan sampaikan klaim sepihak Vietnam juga dan sampaikan Peta resminya. #IkanNatuna
  20. Sepanjang memang klaimnya berdasarkan UNCLOS ya sah2 saja. Jika terjadi tumpang tindih, nah itu yg hrs dirundingkan #IkanNatuna
  21. Lalu apa kaitannya dg Tiongkok? Apa mereka juga punya hak atas laut di dekat Natuna? Inilah perkara utamanya? #IkanNatuna
  22. Tahun 1947 Tiongkok mengajukan klaim yg melingkupi sebagian besar laut tiongkok selatan berupa garis putus2 di atas peta. #IkanNatuna
  23. Klaim Tiongkok ini tdk berdasarkan UNCLOS. Ya wajar, tahun segitu kan blm ada UNCLOS hehe. Dasarnya adalah alasan sejarah. #IkanNatuna
  24. Intinya, menurut keyakinan Tiongkok, kawasan di Laut Tiongkok Selatan itu memang sejak dulu milik nenek moyang mereka. #IkanNatuna
  25. Opini: wajar Tiongkok ga pakai UNCLOS saat klaim thn 1947 tapi skrg ada UNCLOS dan mrk sdh mengakui. Harusnya sesuaikan dong #IkanNatuna
  26. Btw, klaim Tiongkok tahun 1947 itu dikenal dg nine-dashed line krn berupa 9 grs putus2. Negara di kawasan MENOLAK! #IkanNatuna
  27. Btw lagi, nine-dashed line ini juga gak jelas maksudnya apakah jg mengklaim pulau dan laut atau pulau aja. Tiongkok ga jelaskan. #IkanNatuna
  28. Koordinat nine-dashed line ini, ketika dikeluarkan, jg ga jelas jadi kt ga bisa melakukan analisis secara teknis yg akurat. #IkanNatuna
  29. Ingat, garis ini putus2 shg ga jelas lingkupnya kawasan mana aja. Kalau mau analisis harus disambung dulu. Nyambungnya gmn? #IkanNatuna
  30. Tahun 2009 untuk pertama kalinya secara resmi Tiongkok keluarkan peta yg tampilkan nine-dashed line lewat PBB. Ini kemajuan. #IkanNatuna
  31. Di peta 2009 itu nine-dashes line nampal jelas dan peta itu ada koordinatnya. Jd lumayan teliti untuk dipakai alat analisis #IkanNatuna
  32. Utk aalisis klaim Tiongkok dibandingkan Klaim Ina, saya pk peta resmi NKRI n peta Tiongkok 2009 ini. Sumber terbaik yg ada. #IkanNatuna
  33. Ingat, Ina tidak pernah akui nine-dashed line. Begitu pula negara2 lain. Jd secara legal klaim Tiongkok ini ‘tidak ada’ #IkanNatuna
  34. Secara legal ‘tidak ada’ tapi nyatanya Tiongkok ttp pakai nine-dashed line sbg dasar definisi lautnya dan untuk nangkap ikan #IkanNatuna
  35. Itulah sebabnya saya pakai peta 2009 iti untuk alat analisis. Ini analisis teknis, bukan legal. Posisi Ina jelas: tidak akui #IkanNatuna
  36. Saat peta NKRI dan Peta Tiongkok 2009 itu ditupangsusunkan ada tumpang tindih. Jika garis putus2 disambung, makin kelihatan. #IkanNatuna
  37. Klaim laut Tiongkok ini memang sampai dekat sekali dg Natuna meskipun jelas Tiongkok tak ragukan kedaulatan Ina atas Natuna #IkanNatuna
  38. Jika diplot koordinat kapal ikan Tiongkok termasuk ‘pengawalnya’ maka posisinya adalah pada kawasan tumpang tindih dg Ina. #IkanNatuna
  39. Bagi Ina, kawasan ini tentu saja ‘milik’ Ina dan Tiongkok tdk berhak krn dasar klaim yg tidak jelas alias ilegal. #IkanNatuna
  40. Opini: Ina dan Tiongkok sama2 klaim sepihak. Bedanya, Ina pakai UNCLOS, Tiongkok ‘hanya’ pk alasan sejarah. Mn yg lbh kuat? #IkanNatuna
  41. Klaim terhadap laut ini ada aturannya dan hrs jelas lebarnya diukur dr daratan. Nine-dashed line jelas ga sesuai kaidah itu #IkanNatuna
  42. Tapi, sekali lagi, Tiongkok bersikeras dan menjadikan klaim itu sbg dasar beraktivitas di sekitar Natuna #IkanNatuna
  43. Apakah Ina benar mengusir nelayan itu? Sebagai negara berdaulat yg klaimnya berdasarkan hukum, Ina ta bisa diamkan Tiongkok. #IkanNatuna
  44. Apakah Tiongkok benar melindungi nelayannya? Tentu jg bisa dipahami dan mrk jg ‘wajib’ tegaskan klaim lautnya. #IkanNatuna
  45. Hanya saja, sekali lagi, klaim ini lemah jika dilihat dr UNCLOS yg juga sdh diakui oleh Tiongkok sendiri. #IkanNatuna
  46. Bagi Ina, Tiongkok bukan ‘tetangga’ di Laut Tiongkok Selatan dan tak perlu tetapkan #BatasMaritim. Tetangga ada 2: MY dan VN #IkanNatuna
  47. Perlu diingat lagi garis batas ZEE kita di dekat Natuna itu kita maksudkan #BatasMaritim dg MY dan VN. Bukan dg Tiongkok. #IkanNatuna
  48. Di luar semua itu, grs batas ZEE itu adalh klaim sepihak. Artinya blm ada garis batas ZEE yg disepakati di kawasan itu. #IkanNatuna
  49. Artinya kalau kita mau adukan sebuah negara ke pengadilan internasional, mungkin dasar wilayah dan yurisdiksi belum kuat. #IkanNatuna
  50. Lalu langkah selanjutnya bagaimana? Tindakan penangkapan dan protes formal sdh tepat dan itu adalah penegasan klaim. #IkanNatuna
  51. Kini, saatnya semua pihak di Ina paham duduk perkaranya dg jelas. Instansi2 perlu paham hukum laut agar responnya padu. #IkanNatuna
  52. Ini jg ingatkan bahwa penetapan #BatasMaritim sangat mendesak, dlm hal ini dg 10 tetangga. Tiongkok juga? Nanti dulu! #IkanNatuna
  53. Yg menarik, hrs diakui bahwa kini adalah masa2 keren krn ‘semua orang’ peduli laut. Kita memang Bangsa Bahari!#IkanNatuna
  54. Kepedulian akan laut ini harus dijadikan memen baik bagi pendididikan kelautan untuk generasi muda Ina. Jangan asal bunyi. #IkanNatuna
  55. Saatnya bilang “bukan hanya nenek moyangku, aku juga seorang pelaut”. Sekian obtolan soal #IkanNatuna, semoga bermanfaat. Pls RT?

PS. Kalau ingin membaca tulisan dengan ilustrasi peta, silakan baca di sini.


  • 0

Batas Maritim untuk Orang Awam

Pengantar
Belum pernah isu kelautan dibicarakan seheboh ini di Indonesia. Meskipun Indonesia secara geografis dan hukum merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, selama ini isu kelautan lebih sering menjadi pelengkap penderita. Media dan pakar dadakan tiba-tiba membicarakannya jika hanya ada kasus atau sengketa atau insiden. Para pakar itupun biasanya mengatakan “pemerintah selalu reaktif, hanya bertindak jika sudah ada kejadian. Selama ini pemerintah ke mana saja sih?” Yang lebih sering terjadi sesungguhnya adalah para pakar itu yang reaktif, latah berkomentar soal batas maritim jika mendengar berita buruk di TV padahal selama ini tidak pernah melakukan penelitian serius soal batas maritim.

“Read More”


  • 0

Kamu ngerti batas maritim nggak?

Jadi gini ya, batas maritim itu nggak serumit yang kamu kira atau bisa jadi nggak sesederhana yang kamu duga. Kamu pernah kan, waktu SD atau SMP atau SMA, diajari bahwa negara itu boleh mengklaim laut dengan lebar tertentu yang diukur dari garis pantainya. Coba ingat-ingat lagi pelajaran itu. Misalnya, negara boleh mendapatkan laut teritorial selebar 12 mil laut dari garis pantai. Okay, sebenernya istilah yang tepat adalah garis pangkal sih, bukan garis pantai. Selanjutnya bisa juga mendapatkan Zona Ekonomi Eksklusif alias ZEE yang lebarnya 200 mil laut serta landas kontinen atau dasar laut yang lebarnya bisa lebih dari 200 mil laut. Ngomong ngomong, kalau kamu nggak bisa ngebayangin, mil laut itu adalah satuan yang biasa dipakai dalam dunia kemaritiman. Satu mil laut setara dengan 1,852 meter. Artinya, sebuah negara bisa mengklaim 12 x 1,852 meter laut teritorial dan 200 x 1,852 meter ZEE dan seterusnya.

“Read More”


  • 0

Berlin 2013: Menganimasikan Ancaman atas Kedaulatan

Saya menjadi pembicara pertama pada symposium “Earth Resilience” yang berlangsung di KBRI Berlin. Sebelum itu tentu saja ada sambutan-sambutan dari Bapak Duta Besar Dr. Eddy Pratomo dan Bapak Atase Pendidikan, Prof. Dr. Agus Rubiyanto. Saya sudah mendengar nama dan kiprah Pak Dubes selaku anggota tim perunding batas maritim Indonesia namun belum pernah bertemu sebelumnya. Sesungguhnya ada rasa gentar berbicara soal hukum laut di depan seorang penyandang gelar doktor di bidang hukum dan merupakan anggota tim delegasi Indonesia untuk Batas Maritim. Meski begitu, saya tidak ada pilihan lain kecuali terus maju.

“Read More”