Ambalat Lagi
Category : Blog Maritime Boundaries
Pada 2005 silam hubungan Indonesia dan Malaysia sempat memanas karena sengketa Blok Ambalat di Laut Sulawesi. Satu dekade berlalu, ternyata Ambalat mencuat lagi dan menimbulkan keresahan yang hampir sama. Perihal perbatasan memang tidak sederhana. Indonesia berbagi daratan dengan Malaysia di Borneo sebagai konsekuensi dari kolonialisasi Inggris dan Belanda. Prinsip bahwa wilayah dan batas wilayah suatu negara mengikuti penjajahnya dianut berbagai negara di dunia dewasa ini.
Meski garis batas darat sudah jelas, garis batas lautnya belum ditetapkan. Garis batas darat antara Indonesia dan Malaysia berakhir di sisi timur daratan Borneo, memotong Pulau Sebatik. Idealnya, garis batas yang memotong Pulau Sebatik inilah yang diteruskan ke arah Laut Sulawesi sehingga menjadi pembagi kawasan laut bagi kedua negara. Sayangnya, garis ini belum kunjung terwujud sehingga pembagian laut di Laut Sulawesi belum tuntas hingga kini.
Pelanggaran?
Jika demikian, mengapa ada berita pelanggaran? Mengapa kita bisa yakin menuduh Malaysia memasuki wilayah Indonesia di Ambalat? Perlu dipahami bahwa meskipun Indonesia dan Malaysia belum bersepakat tentang pembagian kawasan laut, kedua negara sudah mencoba mengklaim secara sepihak. Tidak saja mengklaim, sejak 1960-an Indonesia bahkan sudah menetapkan kawasan konsesi dengan membuat kavling/blok dasar laut yang mengandung minyak atau hidrokarbon lainnya. Blok konsesi ini dieksplorasi perusahaan profesional yang mendapat izin. Salah satu kavling tersebut bernama Ambalat (1999) dan satu lagi bernama East Ambalat (2004).
Malaysia tidak protes secara eksplisit, seakan-akan menyetujui. Meski demikian, pada 1979 Malaysia mengajukan klaim sepihaknya melalui sebuah peta yang tumpang tindih dengan klaim Indonesia. Indonesia menganggap Malaysia salah karena mengklaim apa yang sudah diklaim Indonesia. Namun, perlu diingat, di Laut Sulawesi belum ada garis batas maritim yang disepakati sehingga belum jelas secara hukum internasional kawasan laut milik Indonesia maupun Malaysia. Keadaan memburuk ketika pada 2005 Malaysia memberikan konsesi atas blok yang sebelumnya sudah dikonsesikan Indonesia. Pecahlah kasus Ambalat jilid 1.
Perlu diingat lagi, Ambalat adalah blok dasar laut, bukan pulau, bukan daratan. Nama Ambalat ini diberikan Indonesia, sedangkan Malaysia menyebutnya ND6 dan ND7. Milik siapa blok tersebut? Indonesia mengklaimnya, Malaysia juga. Keduanya belum bersepakat karena pembagian kawasan laut di Laut Sulawesi belum tuntas. Sampai kini Indonesia dan Malaysia masih merundingkannya secara intensif.
Maju, tetapi belum tuntas
Sejak 2005 sekitar 30 perundingan sudah dilakukan. Ada kemajuan, tetapi belum tuntas. Memang tidak mudah menetapkan batas maritim. Indonesia dan Vietnam perlu 25 tahun, dengan Singapura bahkan hingga 41 tahun untuk batas maritim yang relatif pendek. Jika melihat peta NKRI tahun 2015, tampak bahwa Indonesia menganggap Blok Ambalat adalah bagian dari NKRI. Sementara itu, menurut peta Malaysia 1979, Blok Ambalat dianggap bagian dari Malaysia. Tumpang susun peta Indonesia dan Malaysia memperlihatkan klaim tumpang tindih. Itulah yang saat ini dirundingkan.
Indonesia tentu punya argumen kuat akan klaimnya. Malaysia mungkin punya keyakinan yang sama. Mengapa tidak dibagi dua saja dengan garis tengah? Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) sebagai dasar hukum tidak mengatur secara eksplisit metode yang harus digunakan. UNCLOS mewajibkan dua negara bersengketa untuk mencapai “solusi yang adil”, yang artinya “terserah” kepada kedua negara. Maka, peran negosiator sangat penting. Jika tidak selesai dalam negosiasi, kasus ini bisa dibawa ke lembaga peradilan, seperti Mahkamah Internasional atau International Tribunal for the Law of the Sea meski tanda-tandanya belum ada.
Untuk menyelesaikan kasus perbatasan dengan Malaysia, Indonesia menunjuk utusan khusus, yaitu Duta Besar Eddy Pratomo. Tugasnya tidak hanya menyelesaikan kasus Ambalat di Laut Sulawesi, tetapi juga kawasan lain yang belum tuntas: Selat Malaka, Selat Singapura, dan Laut Tiongkok Selatan. Kini kedua negara harus mempercepat penyelesaian batas maritim dan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan provokatif di kawasan yang masih dalam sengketa. Media juga bertanggung jawab menyajikan berita obyektif agar masyarakat tidak mudah tersulut.
Membela bangsa itu wajib, tetapi tidak dengan menebar kebencian kepada bangsa lain. Membela bangsa harus dengan nasionalisme yang cerdas dan terhormat.
DOSEN TEKNIK GEODESI UGM, PENELITI ISU PERBATASAN INTERNASIONAL
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Juli 2015, di halaman 7 dengan judul “Ambalat Lagi”.
Recent Comments