Category Archives: Maritime Boundaries

  • 0

Ambalat Lagi

Pada 2005 silam hubungan Indonesia dan Malaysia sempat memanas karena sengketa Blok Ambalat di Laut Sulawesi. Satu dekade berlalu, ternyata Ambalat mencuat lagi dan menimbulkan keresahan yang hampir sama. Perihal perbatasan memang tidak sederhana. Indonesia berbagi daratan dengan Malaysia di Borneo sebagai konsekuensi dari kolonialisasi Inggris dan Belanda. Prinsip bahwa wilayah dan batas wilayah suatu negara mengikuti penjajahnya dianut berbagai negara di dunia dewasa ini.

Meski garis batas darat sudah jelas, garis batas lautnya belum ditetapkan. Garis batas darat antara Indonesia dan Malaysia berakhir di sisi timur daratan Borneo, memotong Pulau Sebatik. Idealnya, garis batas yang memotong Pulau Sebatik inilah yang diteruskan ke arah Laut Sulawesi sehingga menjadi pembagi kawasan laut bagi kedua negara. Sayangnya, garis ini belum kunjung terwujud sehingga pembagian laut di Laut Sulawesi belum tuntas hingga kini.

Pelanggaran?

Jika demikian, mengapa ada berita pelanggaran? Mengapa kita bisa yakin menuduh Malaysia memasuki wilayah Indonesia di Ambalat? Perlu dipahami bahwa meskipun Indonesia dan Malaysia belum bersepakat tentang pembagian kawasan laut, kedua negara sudah mencoba mengklaim secara sepihak. Tidak saja mengklaim, sejak 1960-an Indonesia bahkan sudah menetapkan kawasan konsesi dengan membuat kavling/blok dasar laut yang mengandung minyak atau hidrokarbon lainnya. Blok konsesi ini dieksplorasi perusahaan profesional yang mendapat izin. Salah satu kavling tersebut bernama Ambalat (1999) dan satu lagi bernama East Ambalat (2004).

Malaysia tidak protes secara eksplisit, seakan-akan menyetujui. Meski demikian, pada 1979 Malaysia mengajukan klaim sepihaknya melalui sebuah peta yang tumpang tindih dengan klaim Indonesia. Indonesia menganggap Malaysia salah karena mengklaim apa yang sudah diklaim Indonesia. Namun, perlu diingat, di Laut Sulawesi belum ada garis batas maritim yang disepakati sehingga belum jelas secara hukum internasional kawasan laut milik Indonesia maupun Malaysia. Keadaan memburuk ketika pada 2005 Malaysia memberikan konsesi atas blok yang sebelumnya sudah dikonsesikan Indonesia. Pecahlah kasus Ambalat jilid 1.

Perlu diingat lagi, Ambalat adalah blok dasar laut, bukan pulau, bukan daratan. Nama Ambalat ini diberikan Indonesia, sedangkan Malaysia menyebutnya ND6 dan ND7. Milik siapa blok tersebut? Indonesia mengklaimnya, Malaysia juga. Keduanya belum bersepakat karena pembagian kawasan laut di Laut Sulawesi belum tuntas. Sampai kini Indonesia dan Malaysia masih merundingkannya secara intensif.

Maju, tetapi belum tuntas

Sejak 2005 sekitar 30 perundingan sudah dilakukan. Ada kemajuan, tetapi belum tuntas. Memang tidak mudah menetapkan batas maritim. Indonesia dan Vietnam perlu 25 tahun, dengan Singapura bahkan hingga 41 tahun untuk batas maritim yang relatif pendek. Jika melihat peta NKRI tahun 2015, tampak bahwa Indonesia menganggap Blok Ambalat adalah bagian dari NKRI. Sementara itu, menurut peta Malaysia 1979, Blok Ambalat dianggap bagian dari Malaysia. Tumpang susun peta Indonesia dan Malaysia memperlihatkan klaim tumpang tindih. Itulah yang saat ini dirundingkan.

Indonesia tentu punya argumen kuat akan klaimnya. Malaysia mungkin punya keyakinan yang sama. Mengapa tidak dibagi dua saja dengan garis tengah? Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) sebagai dasar hukum tidak mengatur secara eksplisit metode yang harus digunakan. UNCLOS mewajibkan dua negara bersengketa untuk mencapai “solusi yang adil”, yang artinya “terserah” kepada kedua negara. Maka, peran negosiator sangat penting. Jika tidak selesai dalam negosiasi, kasus ini bisa dibawa ke lembaga peradilan, seperti Mahkamah Internasional atau International Tribunal for the Law of the Sea meski tanda-tandanya belum ada.

Untuk menyelesaikan kasus perbatasan dengan Malaysia, Indonesia menunjuk utusan khusus, yaitu Duta Besar Eddy Pratomo. Tugasnya tidak hanya menyelesaikan kasus Ambalat di Laut Sulawesi, tetapi juga kawasan lain yang belum tuntas: Selat Malaka, Selat Singapura, dan Laut Tiongkok Selatan. Kini kedua negara harus mempercepat penyelesaian batas maritim dan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan provokatif di kawasan yang masih dalam sengketa. Media juga bertanggung jawab menyajikan berita obyektif agar masyarakat tidak mudah tersulut.

Membela bangsa itu wajib, tetapi tidak dengan menebar kebencian kepada bangsa lain. Membela bangsa harus dengan nasionalisme yang cerdas dan terhormat.

DOSEN TEKNIK GEODESI UGM, PENELITI ISU PERBATASAN INTERNASIONAL

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Juli 2015, di halaman 7 dengan judul “Ambalat Lagi”.


  • 0

Menyingkap Misteri Laut Tiongkok Selatan

Pengantar
Merespon gonjang-ganjing di Laut Tiongkok Selatan (LTS), terutama terkait penangkapan ikan oleh nelayan Tiongkok di perairan dekat Kepulauan Natuna, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir di Natuna. Beliau dengan yakin memimpin rapat terbatas di kapal perang Imam Bonjol. Banyak spekulasi bermunculan soal ini tetapi pesan yang beliau kirim sangat jelas. Kedaulatan dan hak berdaulat NKRI adalah perkara serius, perkara nomor satu. Lepas dari dukungan saya terhadap langkah presiden itu, saya rasa masih sangat banyak yang perlu kita pahami soal silang sengkarut LTS. Tulisan ini adalah kontribusi kecil, bukan untuk menyelesaikan keruwetan itu tetapi sekedar mengurai semoga menghadirkan pemahaman yang lebih jernih.

“Read More”


  • 0

Kekalahan Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan?

Yang ditunggu-tunggu tentang Laut Tiongkok Selatan (LTS) akhirnya tiba. Teka-teki yang menyisakan pertanyaan dan bahkan ketidakpastian akhirnya terungkap dengan terang benderang. Permanent Court of Arbitration (PCA) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda akhirnya memutuskan kasus Laut Tiongkok Selatan antara Filipina dan Tiongkok. Putusan PCA ini akan menjadi yurisprudensi, sebuah hukum baru, yang menegaskan, menjelaskan dan mendukung Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dengan ketentuan-ketentuan yang lebih rinci.

“Read More”


  • 0

Bertetanggakah Indonesia dengan China?

Istilah “tetangga” dalam pertanyaan ini adalah negara yang dengannya perlu disepakati garis batas darat atau laut. Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste adalah tiga negara yang berbatasan darat dengan Indonesia. Tentu saja dengan ketiganya Indonesia juga perlu berbagi laut. Sementara itu tujuh negara lain yang hanya berbatasan laut dengan Indonesia adalah India, Thailand, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, dan Australia. Secara formal, Indonesia mengakui sepuluh tetangga.

“Read More”


  • 0

Memahami tragedi pencurian ikan di laut Tiongkok Selatan

  1. Beberapa hari lalu Kapal Tiongkok konon masuk ke laut Ina dan nyuri ikan. Petugas kita mau nangkap, datang kapal besar Tiongkok #IkanNatuna
  2. Kapal Tiongkok ini ada di laut dekat Natuna dan diyakini itu merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Ina, makanya mau ditangkap #IkanNatuna
  3. Ternyata saat mau ditangkap, ada kapal besar yg ‘mengawal’ dan minta kapal ikan iti dilepaskan. Lo kok gitu? #IkanNatuna
  4. Kata petugas Tiongkok, kapal itu ada di Laut mereka. Istilahnya traditional fishing ground. Piye iki? Kok dua2nya ngaku? #IkanNatuna
  5. Ina yakin kejadian itu di laut Ina, Tiongkok juga yakin kapal itu di lautnya Tiongkok. Bingung nggak kita? #IkanNatuna
  6. Gini.. ta kasih tahu duduk perkaranya. Kewenangan suatu negara atas laut itu diatur konvensi PBB tentang hukum laut UNCLOS #IkanNatuna
  7. Laut yg jd kewenangan Ina di sekitar Natuna di laut tiongkok selatan juga diatur UNCLOS. Aturannya jelas, lebarnya jelas. #IkanNatuna
  8. Masih inget kan waktu SMP/SMA dulu, negara busa klaim laut teritorial, ZEE dan lain2 itu? Indonesia patuh pada itu. #IkanNatuna
  9. Di Laut Tiongkok Selatan juga ada Vietnam dan Malaysia. Krn jaraknya deketan, Ina harus berbagi laut sama mereka. #IkanNatuna
  10. Ina sdh tetapkan #BatasMaritim dg Malaysia (1969) dan Vietnam (2003) tapi baru untuk dasar laut aja. Air laut belum dibagi #IkanNatuna
  11. Lo kok bisa, dasar laut sudah dibagi tapi air lautnya belum? Aturan hukumnya beda Bro. Makanya belajar hukum laut :)) #IkanNatuna
  12. Meski belum tetapkan batas air laut (ZEE) dg MY dan VN, Ina sdh klaim batas ZEE secara sepihak dan dituangkan di Peta NKRI #IkanNatuna
  13. Jadi kalau Agan pernah lihat garis batas ZEE Ina di sekitar Natuna di peta resmi NKRI itu adalah klaim sepihak kita. #IkanNatuna
  14. Klaim sepihak ini penting agar tetangga tahu posisi kita. Tapi kaum intelektual seperti Agan hrs tahu, itu klaim sepihak #IkanNatuna
  15. Peta resmi kita yg menunjukkan klaim kita di sekitar Natuna bisa diunduh di website resmi BIG big.go.id/peta-nkri/ #IkanNatuna
  16. Klaim sepihak itulah yg selama ini kita jadikan dasar definisi wilayah dan yurisdiksi laut termasuk utk mengelola ikan #IkanNatuna
  17. Kalau ada negara lain yg nangkap ikan di laut yg kita klaim itu, tentu tidak kita biarkan. Kita hrs tegaskan klaim kita. #IkanNatuna
  18. Tapi apakah mereka melanggar batas? Bagi kita ya tapi bagi mereka blm tentu. Mereka jg punya klaim sendiri tentunya. #IkanNatuna
  19. Kalau saja kultwit ini oleh orang Vietnam tentu dia akan sampaikan klaim sepihak Vietnam juga dan sampaikan Peta resminya. #IkanNatuna
  20. Sepanjang memang klaimnya berdasarkan UNCLOS ya sah2 saja. Jika terjadi tumpang tindih, nah itu yg hrs dirundingkan #IkanNatuna
  21. Lalu apa kaitannya dg Tiongkok? Apa mereka juga punya hak atas laut di dekat Natuna? Inilah perkara utamanya? #IkanNatuna
  22. Tahun 1947 Tiongkok mengajukan klaim yg melingkupi sebagian besar laut tiongkok selatan berupa garis putus2 di atas peta. #IkanNatuna
  23. Klaim Tiongkok ini tdk berdasarkan UNCLOS. Ya wajar, tahun segitu kan blm ada UNCLOS hehe. Dasarnya adalah alasan sejarah. #IkanNatuna
  24. Intinya, menurut keyakinan Tiongkok, kawasan di Laut Tiongkok Selatan itu memang sejak dulu milik nenek moyang mereka. #IkanNatuna
  25. Opini: wajar Tiongkok ga pakai UNCLOS saat klaim thn 1947 tapi skrg ada UNCLOS dan mrk sdh mengakui. Harusnya sesuaikan dong #IkanNatuna
  26. Btw, klaim Tiongkok tahun 1947 itu dikenal dg nine-dashed line krn berupa 9 grs putus2. Negara di kawasan MENOLAK! #IkanNatuna
  27. Btw lagi, nine-dashed line ini juga gak jelas maksudnya apakah jg mengklaim pulau dan laut atau pulau aja. Tiongkok ga jelaskan. #IkanNatuna
  28. Koordinat nine-dashed line ini, ketika dikeluarkan, jg ga jelas jadi kt ga bisa melakukan analisis secara teknis yg akurat. #IkanNatuna
  29. Ingat, garis ini putus2 shg ga jelas lingkupnya kawasan mana aja. Kalau mau analisis harus disambung dulu. Nyambungnya gmn? #IkanNatuna
  30. Tahun 2009 untuk pertama kalinya secara resmi Tiongkok keluarkan peta yg tampilkan nine-dashed line lewat PBB. Ini kemajuan. #IkanNatuna
  31. Di peta 2009 itu nine-dashes line nampal jelas dan peta itu ada koordinatnya. Jd lumayan teliti untuk dipakai alat analisis #IkanNatuna
  32. Utk aalisis klaim Tiongkok dibandingkan Klaim Ina, saya pk peta resmi NKRI n peta Tiongkok 2009 ini. Sumber terbaik yg ada. #IkanNatuna
  33. Ingat, Ina tidak pernah akui nine-dashed line. Begitu pula negara2 lain. Jd secara legal klaim Tiongkok ini ‘tidak ada’ #IkanNatuna
  34. Secara legal ‘tidak ada’ tapi nyatanya Tiongkok ttp pakai nine-dashed line sbg dasar definisi lautnya dan untuk nangkap ikan #IkanNatuna
  35. Itulah sebabnya saya pakai peta 2009 iti untuk alat analisis. Ini analisis teknis, bukan legal. Posisi Ina jelas: tidak akui #IkanNatuna
  36. Saat peta NKRI dan Peta Tiongkok 2009 itu ditupangsusunkan ada tumpang tindih. Jika garis putus2 disambung, makin kelihatan. #IkanNatuna
  37. Klaim laut Tiongkok ini memang sampai dekat sekali dg Natuna meskipun jelas Tiongkok tak ragukan kedaulatan Ina atas Natuna #IkanNatuna
  38. Jika diplot koordinat kapal ikan Tiongkok termasuk ‘pengawalnya’ maka posisinya adalah pada kawasan tumpang tindih dg Ina. #IkanNatuna
  39. Bagi Ina, kawasan ini tentu saja ‘milik’ Ina dan Tiongkok tdk berhak krn dasar klaim yg tidak jelas alias ilegal. #IkanNatuna
  40. Opini: Ina dan Tiongkok sama2 klaim sepihak. Bedanya, Ina pakai UNCLOS, Tiongkok ‘hanya’ pk alasan sejarah. Mn yg lbh kuat? #IkanNatuna
  41. Klaim terhadap laut ini ada aturannya dan hrs jelas lebarnya diukur dr daratan. Nine-dashed line jelas ga sesuai kaidah itu #IkanNatuna
  42. Tapi, sekali lagi, Tiongkok bersikeras dan menjadikan klaim itu sbg dasar beraktivitas di sekitar Natuna #IkanNatuna
  43. Apakah Ina benar mengusir nelayan itu? Sebagai negara berdaulat yg klaimnya berdasarkan hukum, Ina ta bisa diamkan Tiongkok. #IkanNatuna
  44. Apakah Tiongkok benar melindungi nelayannya? Tentu jg bisa dipahami dan mrk jg ‘wajib’ tegaskan klaim lautnya. #IkanNatuna
  45. Hanya saja, sekali lagi, klaim ini lemah jika dilihat dr UNCLOS yg juga sdh diakui oleh Tiongkok sendiri. #IkanNatuna
  46. Bagi Ina, Tiongkok bukan ‘tetangga’ di Laut Tiongkok Selatan dan tak perlu tetapkan #BatasMaritim. Tetangga ada 2: MY dan VN #IkanNatuna
  47. Perlu diingat lagi garis batas ZEE kita di dekat Natuna itu kita maksudkan #BatasMaritim dg MY dan VN. Bukan dg Tiongkok. #IkanNatuna
  48. Di luar semua itu, grs batas ZEE itu adalh klaim sepihak. Artinya blm ada garis batas ZEE yg disepakati di kawasan itu. #IkanNatuna
  49. Artinya kalau kita mau adukan sebuah negara ke pengadilan internasional, mungkin dasar wilayah dan yurisdiksi belum kuat. #IkanNatuna
  50. Lalu langkah selanjutnya bagaimana? Tindakan penangkapan dan protes formal sdh tepat dan itu adalah penegasan klaim. #IkanNatuna
  51. Kini, saatnya semua pihak di Ina paham duduk perkaranya dg jelas. Instansi2 perlu paham hukum laut agar responnya padu. #IkanNatuna
  52. Ini jg ingatkan bahwa penetapan #BatasMaritim sangat mendesak, dlm hal ini dg 10 tetangga. Tiongkok juga? Nanti dulu! #IkanNatuna
  53. Yg menarik, hrs diakui bahwa kini adalah masa2 keren krn ‘semua orang’ peduli laut. Kita memang Bangsa Bahari!#IkanNatuna
  54. Kepedulian akan laut ini harus dijadikan memen baik bagi pendididikan kelautan untuk generasi muda Ina. Jangan asal bunyi. #IkanNatuna
  55. Saatnya bilang “bukan hanya nenek moyangku, aku juga seorang pelaut”. Sekian obtolan soal #IkanNatuna, semoga bermanfaat. Pls RT?

PS. Kalau ingin membaca tulisan dengan ilustrasi peta, silakan baca di sini.


  • 0

Batas Maritim untuk Orang Awam

Pengantar
Belum pernah isu kelautan dibicarakan seheboh ini di Indonesia. Meskipun Indonesia secara geografis dan hukum merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, selama ini isu kelautan lebih sering menjadi pelengkap penderita. Media dan pakar dadakan tiba-tiba membicarakannya jika hanya ada kasus atau sengketa atau insiden. Para pakar itupun biasanya mengatakan “pemerintah selalu reaktif, hanya bertindak jika sudah ada kejadian. Selama ini pemerintah ke mana saja sih?” Yang lebih sering terjadi sesungguhnya adalah para pakar itu yang reaktif, latah berkomentar soal batas maritim jika mendengar berita buruk di TV padahal selama ini tidak pernah melakukan penelitian serius soal batas maritim.

“Read More”


  • 0

Kamu ngerti batas maritim nggak?

Jadi gini ya, batas maritim itu nggak serumit yang kamu kira atau bisa jadi nggak sesederhana yang kamu duga. Kamu pernah kan, waktu SD atau SMP atau SMA, diajari bahwa negara itu boleh mengklaim laut dengan lebar tertentu yang diukur dari garis pantainya. Coba ingat-ingat lagi pelajaran itu. Misalnya, negara boleh mendapatkan laut teritorial selebar 12 mil laut dari garis pantai. Okay, sebenernya istilah yang tepat adalah garis pangkal sih, bukan garis pantai. Selanjutnya bisa juga mendapatkan Zona Ekonomi Eksklusif alias ZEE yang lebarnya 200 mil laut serta landas kontinen atau dasar laut yang lebarnya bisa lebih dari 200 mil laut. Ngomong ngomong, kalau kamu nggak bisa ngebayangin, mil laut itu adalah satuan yang biasa dipakai dalam dunia kemaritiman. Satu mil laut setara dengan 1,852 meter. Artinya, sebuah negara bisa mengklaim 12 x 1,852 meter laut teritorial dan 200 x 1,852 meter ZEE dan seterusnya.

“Read More”


  • 0

Maritime Limits and Boundaries

This video explain maritime limits and boundaries a coastal State is entitled to.


Batas Maritim di Mata Anak Kecil

Video ini adalah penjelasan seorang anak kecil akan pemahamannya terhadap batas maritim.


Mengapa Nelayan Ditangkap di Perbatasan?

Video ini menjelaskan mengapa terjadi penangkapan nelayan di kawasan perbatasan antara satu negara dengan negara lainnya.