Alkisah Sebuah Pulau Bernama Pasir

  • 0

Alkisah Sebuah Pulau Bernama Pasir

Category : Blog Pulau

Bagi sebagian masyarakat Indonesia, popularitas Pulau Pasir (dikenal juga sebagai Ashmore Reef) barangkali menduduki rangking sedikit saja di bawah Sipadan dan Ligitan. Pasalnya, pulau ini konon diperebutkan oleh Australia dan Indonesia. Menurut Kepala Staf Angkatan Laut, Pulau Pasir dipastikan milik Australia (Republika Online, 24 November 2005). Ini mungkin mengejutkan sebagian masyarakat yang barangkali sudah terlanjur percaya, Pulau Pasir adalah milik Indonesia.

Sebelum melangkah lebih jauh ke persoalan pulau, masyarakat Indonesia nampaknya harus belajar banyak dari beberapa kasus perbatasan dan kedaulatan yang terjadi belakangan ini. Melihat pemberitaan koran dan media elektronik, sangat bisa dimengerti masyarakat mudah emosi dan sering kali tidak rasional menghadapi masalah semacam itu. Persoalan legal, teknis, dan ilmiah sebuah kasus seringkali tidak menjadi perhatian media dalam pemberitaan. Apakah ini terjadi karena masyarakat kita memang lebih menyukai sensasi dibandingkan informasi? Semoga belum separah itu.

Kedaulatan atau Hak Kuasa?
Ketika kita berbicara masalah pulau, artinya kita sedang membahas kedaulatan (sovereignty). Jika kita sedang membahas kedaulatan, berarti kita tidak melibatkan jarak dalam menilai kepemilikan suatu wilayah. Apa yang diungkapkan oleh saudara Ferdi Tanoni (Republika Online, 23 Maret 2003) tentang status kepemilikan Pulau Pasir yang dikaitkan dengan Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, misalnya, mungkin perlu ditinjau kembali. Hanya karena sebuah pulau berada pada ZEE Indonesia, bukan berarti pulau itu milik Indonesia. Juga karena sebuah pulau berada di ”sisi Indonesia” dilihat dari garis tengah antara Indonesia dengan Australia, tidak berarti pulau tersebut adalah bagian dari Indonesia.

Jika kita sedang berbicara masalah kewenangan suatu negara terhadap wilayah laut, seperti halnya hak Indonesia dan Malaysia terhadap blok Ambalat, maka kita sedang berbicara tentang hak kuasa (sovereign rights), bukan kedaulatan. Dalam hal ini, persoalan jarak menjadi kunci karena kekuasaan suatu negara terhadap wilayah laut memang ditentukan dengan jarak dari garis pangkal atau umumnya garis pantai saat air surut terendah (low water line). Dalam kasus semacam ini, memang patut kita mempersoalkan zone laut dan garis batas yang diatur dalam hukum internasional yaitu Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS III (selanjutnya disebut UNCLOS).

Pulau Pasir: Milik Siapa?
Kepemilikan sebuah pulau tentu tidak ditentukan secara sembarang. Yang jelas tidak berdasarkan jaraknya dari suatu negara. Hal yang paling penting adalah bukti hukum. Harus diteliti kembali pihak yang telah mengadministrasi Pulau Pasir, bahkan sebelum kebaradaan Indonesia dan Australia yang kini dianggap mempersoalkannya. Inggris dan Belanda sebagai penguasa Australia dan Indonesia pada masa kolonialisme adalah pihak yang harus diteliti apakah mereka secara administrasi pernah melakukan klaim terhadap pulau tersebut.

Menurut salah satu situs internet Belanda http://www.vdiest.nl, Pulau Pasir dianeksasi oleh Inggris pada tahun 1878. Bersama dengan Pulau Cartier, Pulau Pasir diberikan kepada Australia pada tanggal 23 Juli 1931 yang akhirnya menjadi bagian Wilayah Utara Australia pada tahun 1938–1978. Setelah mengalami perkembangan, sejak 1978 Pulau Pasir dan Cartier menjadi wilayah tersendiri dan Pulau Pasir dijadikan cagar alam nasional pada tanggal 16 Augustus 1983. Situs ini tentu saja tidak harus dipercaya begitu saja. Harus dilakukan penelitian lebih rinci tentang ini. Situs CIA, salah satu situs yang cukup layak dipercaya, juga menampilkan informasi senada. Singkatnya, CIA dalam The Worldfact Book-nya menyatakan bahwa Pulau Pasir adalah bagian dari Australia. Hal ini juga diperkuat oleh informasi yang terdapat pada situs GEsource, salah satu situs pendidikan di UK.

Dengan penempatan koordinat Pulau Pasir (12° 13.98′ LS, 123° 4.98′ BT) dalam peta perjanjian batas antara Indonesia dan Australia, jelas terlihat bahwa Pulau Pasir berada dalam wilyah ZEE Australia. Ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa setidaknya pada tahun 1997, saat perjanjian ZEE dibuat, Indonesia melalui para diplomatnya telah mengakui kedaulatan Australia terhadap Pulau Pasir. Lihat gambar.

Jika dilihat dari sejarah, memang benar bahwa nenek moyang orang Timor aktif di Pulau Pasir. Prof. Jacub Rais menegaskan bahwa Belanda tidak pernah menjajah pulau itu dan pemerintahan yang ada adalah pemerintahan jajahan Inggris. Kita tentu saja tidak bisa mengklaim suatu wilayah hanya karena nenek moyang kita sering berkunjung, melakukan tindakan ekonomi dan meninggal di wilayah tersebut, sementara pemerintahannya sendiri bukanlah pendahulu (baca: penjajah) kita. Dalam artikelnya di Kompas (11 April 2005) Prof. Jacub Rais dan J.P. Tamtomo menegaskan bahwa ”Proklamasi kemerdekaan kita atas semua tanah jajahan Belanda karena kita semua mempunyai nasib yang sama sebagai anak jajahan yang ingin melepaskan diri dari cengkeraman penjajah Belanda.” meraka menganalogikan bahwa ”kita juga tidak mungkin mengklaim daerah bekas Kerajaan Sriwijaya yang konon sampai ke Malaysia dan Thailand menjadi milik negara Indonesia.”

Dari sudut pandang hukum modern, memang ironis jika masyarakat Indonesia (Timor dan sekitarnya) yang sudah ratusan tahun (ada sumber yang mengatakan sejak 1600-an) mengunjungi dan beraktifitas di Pulau Pasir tidak berhak atas kepemilikannya, sementara Inggris (Australia) yang datang ke Australia pada abad ke-18 justru memiliki hak yang lebih kuat. Harus dipahami bahwa hukum modern memang lebih mementingkan ketegasan klaim secara hukum dibandingkan hal lain. Jika memang benar Inggris mengkalim Pulau Pasir dan Belanda ketika itu tidak mengajukan keberatan, maka sudah jelas Pulau Pasir memang menjadi hak Australia.

Berbeda dengan argumen di atas Ferdi Tanoni menyatakan bahwa ada bukti yang kuat dari catatan yang ada di Negeri Belanda bahwa Pulau Pasir adalah bagian yang tidak terpisahkan dari jajahan Belanda. Diberlakukannya aturan tentang pengumpulan teripang dan berbagai biota laut di gugusan Pulau Pasir adalah bukti administrasi claim Belanda terhadap Pulau Pasir. Jika memang benar, hal ini tentu saja akan mematahkan claim Inggris yang baru dilakukan sekitar abad ke-18.

Perjanjian antara Indonesia-Australia
Ada beberapa pendapat yang mengaitkan keberadaan Pulau Pasir dengan perjanjian antara Indonesia dan Australia. Adalah penting bagi masyarakat untuk mengetahui lebih jelas status perjanjian batas antara Indonesia dan Australia. Pada tahun 1971-72, Indonesia dan Australia menyepakati batas landas kontinen (dasar laut) di mana garis batas tersebut berada jauh di utara, dekat dengan Pulau Timor (Indonesia). Banyak pendapat mengatakan ini tidak adil. Lepas dari masalah ketidakadilan dan kegagalan diplomasi para bapak bangsa kita waktu itu, perlu diingat bahwa perjanjian itu ditandatangai sebelum adanya UNCLOS (1982) sehingga kualitas perjanjian itu tidak bisa secara sederhana dinilai dengan ketentuan yang ada dalam UNCLOS. Lihat gambar!

Argumen Australia ketika itu lebih mengutamakan konsep kelanjutan alamiah (natural prolongation) dan mengatakan bahwa batas alami kontinen Australia dan Indonesia memang berada dekat Pulau Timor sehingga garis batas landas kontinen berada di lokasi seperti yang kita kenal sekarang, jauh dari garis tengah dan ”merugikan” Indonesia. Sayang sekali, hal ini memang didukung oleh perkembangan hukum saat itu. Keputusan International Court of Justice (ICJ) (20 Februari 1969) tentang kasus The North Sea Continental Shelf antara Jerman dan Denmark, misalnya, memang secara signifikan memperhatikan kondisi geomorfologis dasar laut dan konsep kelanjutan alamiah. Dengan kata lain, argumen Australia ketika itu memang didukung kuat oleh yurisprudensi yang ada. Perkembangan setelah adanya UNCLOS memang memiliki kecenderungan untuk mengabaikan geomorfologi dasar laut. Dalam kasus Libya dan Malta, misalnya, ICJ memutuskan bahwa dalam lingkup 200 mil laut, konsep kelanjutan alamiah tidak relevan lagi dan pengadilan memutuskan batas antara Libya dan Malta berdasarkan jarak.

Jika ada yang berpendapat bahwa batas landas kontinen Indonesia dan Australia tidak adil, barangkali benar. Tetapi harus diingat bahwa semua keputusan itu dilaksanakan dengan konteks hukum pada zamannya. Jika benar-benar diperlukan, Indonesia bisa saja mengajukan re-negosiasi batas landas kontinen jika Austalia bersedia. Tetapi nampaknya Australia tidak akan menginginkan re-negosiasi.

Perjanjian lain yang perlu dicermati adalah Perjanjian batas ZEE 1997. Berbeda dengan Landas kontinen, perjanjian ini jauh lebih adil karena mengikuti kaidah UNCLOS sehingga berada di garis tengah antara Indonesia dan Australia (lihat gambar). Sayang sekali, Indonesia sendiri belum meratifikasi perjanjian ini dalam hukum internalnya.

Dengan adanya dua perjanjian batas di atas, bisa dilihat bahwa kewenangan terhadap wilayah laut di antara garis batas landas kontinen 1972 dan garis batas ZEE 1997 menjadi sedikit rumit. Dalam wilayah tersebut, dasar lautnya menjadi kewenangan Australia (sesuai dengan perjanjian batas landas kontinen 1972) sementara perairannya menjadi kekuasaan Indonesia (sesuai dengan perjanjian batas ZEE 1997).Lihat gambar.

Sehubungan dengan Pulau Pasir, Indonesia dan Australia memang memiliki Memorandum of Understanding tentang aktivitas nelayan tradisional Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di sekitar Pulau Pasir. Dalam MoU tahun 1974/75, disebutkan dengan jelas ketentuan penangkapan ikan, hak dan kewajiban para nelayan, dan ketentuan lainnya. Jika pada tahun 2002/2003 tiba-tiba Australia melarang nelayan Indonesia melakukan penangkapan ikan di sekitar Pulau Pasir dengan alasan konservasi lingkungan. Ini tentu saja harus menjadi perhatian Indonesia dan dicari kebenarannya demi kepastian dan kelangsungan hidup para nelayan Indonesia.

Catatan Akhir
Mempertahankan dan mejaga kedaulatan dan keutuhan NKRI adalah kewajiban kita sebagai bangsa Indonesia. Tetapi, pemahaman secara hukum teknis dan ilmiah terhadap persoalan terkait sangatlah penting. Kita semestinya lebih kritis dan menelaah lebih hati-hati setiap persoalan internasional yang muncul. Salah langkah tidak saja akan merugikan bangsa Indonsaia secara materi tetapi juga membuat martabat bangsa terpuruk karena dikenal berperilaku emosional dan tidak rasional.

Sehungungan dengan Pulau Pasir, sejauh ini bukti hukum lebih cenderung menunjukkan bahwa pulau itu adalah wilayah Australia. Meski demikian pandangan dan pendapat yang menyatakan bahwa Pulau itu milik Indonesia jelas harus diperhatikan secara proporsional. Penelitian yang intensive tentang bukti-bukti hukum tersebut terutama kaitannya dengan waktu, akan menentukan kepemilikannya yang sah. Mari kita menyerahkan dan mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah, semoga dicapai solusi yang terbaik untuk semua.


Log out of this account

Leave a Reply